Menikah secara sah adalah yang dlaksanakan oleh pasangan yang telah berusia 21 tahun dan mendpat persetujuan dar oeang tua. Pernikahan harus di restui oleh wali nikah yaitu orang tua. Wali nikah harus menghadari saat ijab Kabul di laksanakan. Dan apabila wali nikah yang seharusnya hadir tidak ada di karenakan telah meninggal dunia atau ada halangan…